JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap harga batu bara untuk program Domestic Market Obligation (DMO). Seruan itu mengemuka menyusul lonjakan signifikan dalam struktur biaya pertambangan sejak harga DMO terakhir kali ditetapkan pada 2018, yang dinilai tidak lagi mencerminkan realitas industri saat ini dan dapat memberatkan pelaku usaha tambang nasional.
Masukan Perhapi dan Tantangan Struktur Biaya
Perhapi menyoroti fakta bahwa harga batu bara untuk kebutuhan domestik, yang oleh pemerintah ditetapkan sebesar US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk sektor industri pupuk dan semen, sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar dan biaya produksi aktual di lapangan. Struktur biaya pertambangan terus meningkat sejak 2018 akibat inflasi, biaya operasional, serta tekanan logistik dan tenaga kerja. Pendapat Perhapi adalah bahwa ketidakselarasan ini memperlemah daya saing dan berpotensi berdampak negatif terhadap rantai pasok industri dalam negeri.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa harga DMO yang berlaku saat ini memiliki selisih cukup besar dibandingkan harga batu bara di pasar global, yang bergerak di kisaran US$105–US$110 per ton. Perbedaan harga sebesar itu, kata Sudirman, memberi tekanan signifikan pada profitabilitas perusahaan tambang yang juga harus memenuhi kewajiban pasokan domestik.
Relevansi Revisi di Tengah Pemangkasan Produksi
Seruan revisi harga DMO muncul di tengah kebijakan baru yang digulirkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu pemangkasan target produksi batu bara nasional untuk 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi sebanyak 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan suplai dan permintaan serta mendorong kenaikan harga batu bara global.
Perhapi menilai bahwa terkait kebijakan penurunan produksi ini, perlu pula adanya peninjauan ulang terhadap harga DMO agar kebijakan yang mengecilkan volume produksi tidak membebani pelaku usaha tambang secara tidak proporsional melalui penetapan harga domestik yang stagnan. Dalam konteks ini, revisi harga DMO dinilai bukan sekadar isu teknis harga, tetapi juga instrumen penopang keberlangsungan usaha industri pertambangan nasional.
Efek Pemangkasan Kuota dan Porsi DMO
Di antara alasan lain yang menjadi dasar tuntutan revisi harga adalah rencana pemerintah untuk meningkatkan persentase DMO minimum menjadi 30% dari total produksi. Perhapi menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah konsekuensi langsung dari pemangkasan target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru. Dalam hal ini, porsi pasokan domestik yang lebih tinggi sekaligus produksi yang lebih rendah dapat mempersempit ruang gerak perusahaan tambang dan menekan margin keuntungan mereka, terutama jika harga DMO tetap stagnan.
Rencana peningkatan porsi DMO ini bagian dari upaya memastikan ketersediaan batu bara bagi kebutuhan domestik, termasuk listrik dan industri strategis lainnya. Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan domestik dengan kelangsungan usaha sektor pertambangan itu sendiri. Perhapi berpendapat bahwa tanpa peningkatan harga DMO, langkah untuk menaikkan porsi pasokan domestik justru akan memicu tekanan finansial yang lebih besar terhadap pelaku usaha.
Respons Pemerintah dan Ruang Negosiasi
Hingga laporan ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM mengenai respons atas desakan revisi harga DMO yang diusulkan Perhapi. Namun, wacana tersebut muncul di tengah dinamika kebijakan energi dan pertambangan yang sedang terus dibahas pemerintah, termasuk revisi berbagai ketentuan dalam RKAB 2026 serta potensi kebijakan insentif atau kompensasi untuk sektor pertambangan.
Beberapa pakar energi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kompensasi fiskal atau relaksasi lain yang dapat membantu perusahaan tambang menghadapi tekanan biaya dan kewajiban domestik yang meningkat. Mereka menyarankan pemerintah agar tidak hanya fokus pada kuantitas produksi dan porsi pasokan, tetapi juga mempertimbangkan aspek harga dan keberlanjutan investasi dalam jangka panjang.
Implikasi Bagi Industri dan Pasar
Evaluasi atas harga DMO juga memiliki implikasi lebih luas terhadap industri batu bara dan sektor energi nasional. Ketika struktur biaya produksi naik namun harga DMO stagnan, pelaku usaha tambang menghadapi tekanan finansial yang bisa berdampak pada investasi, ekspansi, dan kemampuan mereka memenuhi kewajiban pasokan domestik. Hal ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi stabilitas pasokan energi nasional, termasuk pasokan listrik dan industri berbasis energi.
Selain itu, revisi harga DMO juga dinilai dapat berkontribusi pada upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan pasar global dan domestik. Dengan harga yang lebih realistis, pelaku usaha tambang diharapkan memiliki insentif lebih kuat untuk tetap beroperasi dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional, sekaligus memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi tanpa margin kerugian yang terlalu berat.
Menimbang Kepentingan Beragam
Permintaan Perhapi untuk merevisi harga DMO batu bara mencerminkan tantangan struktural yang tengah dihadapi industri pertambangan di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menjamin pasokan energi domestik yang stabil melalui porsi DMO yang cukup tinggi. Di sisi lain, pelaku usaha tambang memerlukan kondisi harga yang mencerminkan realitas biaya operasional dan tidak membebani keberlanjutan bisnis mereka.
Mengatasi ketidakseimbangan ini membutuhkan pendekatan yang holistik dari pemerintah, termasuk dialog dengan pemangku kepentingan, penyesuaian kebijakan harga, dan kemungkinan insentif yang dapat membantu sektor ini tetap kompetitif serta sejalan dengan agenda energi nasional yang lebih luas.