PAJAK

Tren Awal Tahun, 1,15 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Coretax

Tren Awal Tahun, 1,15 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Coretax

JAKARTA - Memasuki awal Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian awal yang menunjukkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax DJP. Tingkat pelaporan ini merupakan indikator penting dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia untuk tahun pajak 2025. Berdasarkan data terbaru, tren pelaporan SPT hingga 2 Februari menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Jumlah Lapor SPT Mencapai 1,15 Juta Periode Awal Februari

Hingga pukul 06.00 WIB pada 2 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 1.150.414 laporan, sebagaimana dirilis oleh DJP. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi.

Jumlah itu menunjukkan antusiasme wajib pajak meski pelaporan baru berjalan di awal bulan Februari. Ini merupakan angka awal yang penting sebelum batas waktu pelaporan yang biasanya jatuh pada Maret setiap tahunnya.

Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Statistik Pelaporan

Dari keseluruhan jumlah yang telah melaporkan SPT Tahunan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP), khususnya para karyawan. Rinciannya menunjukkan:

988.381 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan;

117.655 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi non?karyawan;

44.030 SPT oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah; serta

69 SPT oleh wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS (USD) untuk tahun buku Januari–Desember 2025.

Selain itu, laporan untuk wajib pajak badan dengan periode beda tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) juga turut tercatat, dengan 265 SPT badan (Rp) dan 14 SPT badan (USD) yang telah masuk.

Rincian ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan masih didominasi oleh individu perorangan, namun badan usaha juga telah berpartisipasi meskipun dalam jumlah yang relatif lebih kecil.

Aktivasi Akun Coretax Tembus Hampir 13 Juta

Salah satu aspek penting yang mendukung proses pelaporan SPT adalah aktivasi akun pada sistem administrasi pajak baru, yakni Coretax DJP. Hingga periode yang sama, progres migrasi sistem pelaporan ini telah menunjukkan angka aktivasi yang signifikan. DJP mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.917.027 akun, yang terdiri atas berbagai kategori.

Rinciannya mencakup aktivasi akun oleh:

Wajib pajak orang pribadi, yang menjadi mayoritas peserta dengan jumlah mencapai jutaan akun;

Wajib pajak badan; serta

Instansi pemerintah yang turut mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax.

Jumlah ini menunjukkan bahwa sebagian

besar wajib pajak telah mempersiapkan diri secara administratif untuk menggunakan sistem pelaporan baru tersebut, yang menggantikan sistem DJP Online yang digunakan pada tahun?tahun sebelumnya.

Menghadapi Perubahan Sistem Pelaporan SPT Tahunan

Penerapan sistem Coretax DJP sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menandai perubahan penting dalam administrasi pajak Indonesia. Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan sepenuhnya melalui Coretax. Hal ini membuat wajib pajak perlu mengaktivasi akun mereka terlebih dahulu, serta menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk dapat melaporkan SPT.

Dalam beberapa penjelasan resmi DJP, terdapat perubahan bahkan pada format formulir SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Jika sebelumnya terdapat beberapa jenis formulir seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS di DJP Online, kini di Coretax hanya tersedia satu jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi, meskipun wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT berdasarkan kegiatan yang dilakukan dalam bagian induk SPT mereka.

Perubahan administrasi seperti ini mengharuskan wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dan melengkapi persyaratan teknis agar proses pelaporan dapat berjalan lancar. DJP sendiri mengimbau mereka yang belum mengaktivasi akun atau memahami prosedur terbaru untuk segera mengambil langkah?langkah yang diperlukan sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir.

Tantangan dan Implikasi Pelaporan di Tahun Pajak Baru

Meskipun angka pelaporan hingga awal Februari menunjukkan tren positif, pelaksanaan sistem Coretax juga menghadirkan tantangan baru. Beberapa wajib pajak mungkin mengalami kesulitan teknis atau administratif dalam proses aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga pengisian laporan SPT. Karena sistem ini merupakan perubahan dari platform sebelumnya, adaptasi menjadi kunci utama kepatuhan pelaporan.

Namun demikian, data awal pelaporan hingga 1,15 juta SPT dan aktivasi hampir 13 juta akun menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak telah mengikuti proses administrasi yang baru tersebut, sehingga memberikan gambaran positif terhadap komitmen pada kewajiban fiskal.
Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP hingga 2 Februari 2026 menunjukkan awal yang kuat dengan angka 1,15 juta laporan yang masuk. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dan aktivasi akun sistem Coretax telah mencapai hampir 13 juta. Meskipun ada perubahan administrasi, antusiasme wajib pajak mencerminkan kesiapan mereka dalam mengikuti kewajiban perpajakan di era digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index