ZAKAT FITRAH

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp50 Ribu

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp50 Ribu
Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp50 Ribu

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Keputusan ini diumumkan dalam siaran pers Baznas dan telah menjadi pedoman nasional bagi pengelolaan zakat fitrah menjelang Idul Fitri tahun ini. Penetapan tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras serta kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Penetapan Zakat Fitrah dan Pertimbangan Ekonomi

Penetapan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa didasarkan pada kajian mendalam yang mempertimbangkan fluktuasi harga beras di sejumlah wilayah Indonesia. Nilai itu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, yang merupakan takaran standar zakat fitrah menurut ketentuan syariat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangannya di Jakarta pada awal Februari 2026.

Menurut Noor Achmad, besaran itu ditetapkan setelah melalui proses kajian yang cermat dan mempertimbangkan dinamika harga pangan, terutama beras, di berbagai daerah. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya.

Nilai zakat fitrah yang ditetapkan Baznas dimaksudkan untuk menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia. Penetapan jumlah ini dipandang penting agar terdapat keseragaman dalam menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah kepada para mustahik, yakni mereka yang berhak menerima zakat.

Fidyah: Ketentuan Bagi yang Tidak Menjalankan Puasa

Selain menetapkan nilai zakat fitrah, Baznas juga mengatur besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i. Fidyah merupakan denda pembayaran atas puasa yang ditinggalkan, dan ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Angka ini juga ditetapkan dalam keputusan yang sama, yakni Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketentuan fidyah itu menjadi bagian dari upaya Baznas untuk memberikan panduan yang jelas kepada umat Islam tentang kewajiban pembayaran fidyah, terutama bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau sebab lainnya yang dibenarkan dalam syariat Islam. Penetapan fidyah yang spesifik diharapkan dapat memudahkan umat Islam dalam memenuhi kewajiban tersebut tanpa kebingungan atau perbedaan penafsiran di berbagai daerah.

Panduan Waktu dan Mekanisme Pembayaran

Baznas juga memberikan pedoman mengenai waktu pembayaran zakat fitrah. Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini sesuai praktik umum dalam Islam agar distribusi kepada para mustahik dapat selesai sebelum khutbah Idul Fitri dimulai.

Baznas mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi agar proses penghimpunan dan penyaluran dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Penggunaan kanal digital dan unit pengumpul zakat resmi juga dianjurkan untuk mempermudah pembayaran zakat fitrah, khususnya di kota-kota besar dan bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi.

Dengan adanya pedoman yang jelas dari Baznas, diharapkan semua pihak dapat memahami tata cara, nilai, dan waktu pembayaran zakat fitrah sehingga sebagian umat Islam yang belum memahami rinciannya dapat mengikuti ketentuan ini secara tepat.

Respon Masyarakat dan Implementasi di Daerah

Penetapan zakat fitrah dan fidyah oleh Baznas mendapat respon beragam dari masyarakat dan berbagai lembaga zakat di daerah. Sebagian Baznas provinsi dan lembaga amil zakat (LAZ) memanfaatkan besaran yang ditetapkan sebagai acuan utama dalam menghitung pendapatan zakat fitrah di wilayahnya masing-masing. Mereka menilai panduan nasional ini membantu dalam merencanakan anggaran program sosial yang bersumber dari zakat fitrah.

Namun demikian, Baznas memberi ruang fleksibilitas bagi Baznas daerah atau LAZ untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu. Penyesuaian ini tetap harus sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Fleksibilitas ini penting agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi setempat tanpa mengabaikan prinsip syariat.

Di beberapa daerah, misalnya di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang berlaku secara lokal bisa berbeda dari ketetapan nasional guna mencerminkan harga beras di pasar setempat. Meski demikian, ketentuan nasional tetap menjadi referensi penting bagi lembaga zakat di daerah untuk menyesuaikan kebijakan mereka.

Dampak Sosial dan Harapan Baznas

Penetapan zakat fitrah dan fidyah yang seragam oleh Baznas diharapkan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama mustahik yang merupakan golongan kurang mampu. Zakat fitrah adalah salah satu instrumen penting dalam Islam untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baznas berharap bahwa dengan ketentuan yang jelas dan panduan yang seragam, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban zakat secara syariat tetapi juga dapat melihat langsung dampak sosial dari pembayaran zakat tersebut. Penyaluran zakat yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, terutama di masa-masa ekonomi yang penuh tantangan seperti saat ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index