JAKARTA - Dalam industri pertambangan yang tengah mendapat sorotan tajam dari publik dan regulator, peran perusahaan tambang pelat merah kini berada di titik krusial. Ketika tuntutan terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab semakin meningkat, kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan menjadi tak terelakkan. Realitas ini tercermin dari berbagai kebijakan pemerintah dan evaluasi operasional yang kini menjadi tolok ukur penting untuk menentukan masa depan industri pertambangan nasional.
Perubahan Harapan Publik dan Regulasi Industri
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja sektor pertambangan di Indonesia tidak hanya dinilai dari sisi produksi dan kontribusi ekonomi, tetapi juga dari bagaimana operasionalnya memengaruhi lingkungan dan masyarakat. Tuntutan publik dan pengawasan regulator terhadap praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab terus meningkat. Pemerintah sendiri memperketat tata kelola pertambangan berkelanjutan untuk memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kawasan hutan.
Untuk memperkuat penegakan aturan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana di kawasan hutan di wilayah Sumatra dan Aceh. Hal ini menjadi pengingat nyata bahwa kelestarian lingkungan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari evaluasi kinerja operasional pertambangan.
GMP: Fondasi Operasional yang Tidak Bisa Diabaikan
Good Mining Practice (GMP) menjadi istilah kunci dalam diskusi mengenai operasional pertambangan yang bertanggung jawab. Konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip ini menjadi fondasi penting agar perusahaan tambang, khususnya badan usaha milik negara (BUMN), dapat beroperasi secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kelestarian alam.
Pengamat BUMN serta Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai, langkah pemerintah mencabut izin perusahaan yang bermasalah adalah momentum penting bagi perusahaan tambang untuk memperkuat implementasi GMP secara konsisten. Menurutnya, selain meminimalkan potensi kerusakan lingkungan, pendekatan ini juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Dalam konteks ini, menurut data resmi yang dicatat pada 2024, satu perusahaan pelat merah yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), anggota Grup MIND ID, dipandang berhasil menerapkan praktik operasional bertanggung jawab yang relatif lebih baik dibanding banyak pelaku lain dalam industri.
ANTAM Sebagai Model Operasional Berkelanjutan
ANTAM menjadi contoh konkret bagaimana perusahaan tambang bisa menjalankan operasional bertanggung jawab di berbagai tahap. Dimulai dari tahap pra-tambang, keseluruhan proses penambangan, hingga pasca-tambang serta pengolahan dan pemurnian mineral, semua dijalankan dengan prinsip yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
“ANTAM memiliki pola pengelolaan tambang yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang cukup baik terhadap prinsip keberlanjutan,” ujar Toto dalam keterangan tertulis.
Indikator nyata dari komitmen ANTAM terlihat dari capaian operasional sepanjang 2024, yaitu kegiatan reklamasi lahan seluas lebih dari 75 hektare dengan penanaman hampir 191 ribu pohon. Dari sisi pengendalian emisi, ANTAM berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar hampir enam persen untuk cakupan emisi Scope 1 dan 2.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan berbagai program pembinaan masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas penambangan ilegal, terutama di wilayah Pongkor. Pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek lingkungan, tetapi juga hubungan perusahaan dengan komunitas lokal.
Refleksi Industri dan Tantangan Masa Depan
Respons industri terhadap pencabutan izin perusahaan yang melakukan pelanggaran menjadi bahan refleksi bagi seluruh pelaku industri tambang di Indonesia. Pengamat tambang dan energi, Ferdy Hasiman, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan hutan seharusnya menjadi pengingat kolektif untuk memperkuat program operasional bertanggung jawab dan keberlanjutan lingkungan.
“Di tengah kenaikan harga komoditas, khususnya emas, pencabutan izin ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan pasokan nasional juga harus dijaga. Operasional yang patuh aturan dan berkelanjutan menjadi kunci agar industri tetap sehat dalam jangka panjang,” ujar Ferdy.
Refleksi semacam ini penting karena saat harga komoditas seperti emas melonjak tinggi, godaan untuk mengabaikan prinsip lingkungan dan sosial sering muncul. Sementara di sisi lain, penerapan praktik pertambangan yang baik justru menjadi strategi jangka panjang yang memastikan pasokan nasional tetap terjaga tanpa merusak lingkungan.
Kesimpulan: Menuju Industri Tambang yang Lebih Bertanggung Jawab
Kondisi saat ini menegaskan bahwa industri pertambangan Indonesia, terutama perusahaan tambang pelat merah, berada pada fase penting dalam sejarahnya. Tuntutan publik yang semakin tinggi, pengawasan regulator yang ketat, serta contoh praktik berkelanjutan seperti yang dilakukan ANTAM menunjukkan arah yang jelas: bahwa operasional bertanggung jawab bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.
Dengan mempertahankan prinsip-prinsip Good Mining Practice dan komitmen terhadap keberlanjutan, sektor pertambangan Indonesia tidak hanya mampu memenuhi ekspektasi ekonomi, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat luas.