Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Ramadan 2026, Ini Skema Lengkapnya

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:10:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Ramadan 2026, Ini Skema Lengkapnya

JAKARTA - Pemerintah kembali mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 2026/1447 Hijriah dengan sejumlah penyesuaian yang mengatur waktu mulai bekerja hingga pulang kerja, termasuk kebijakan fleksibilitas kerja untuk mendukung ibadah puasa serta kelancaran pelayanan publik. Penetapan ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur jam kerja ASN agar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian Jam Kerja Utama ASN Selama Ramadan

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadan mengalami penyesuaian dari jam kerja reguler tahunan. Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Adapun pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan dari 08.00 hingga 15.30 WIB disertai waktu istirahat 60 menit. Ketentuan ini mencerminkan usaha untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan terhadap publik.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Pramono Anung di Jakarta yang juga menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat masih harus beroperasi secara penuh atau bahkan selama 24 jam sesuai kebutuhan layanan publik. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja tidak berlaku bagi semua unit kerja secara umum, terutama sektor pelayanan yang tidak bisa dihentikan.

Fleksibilitas Kerja: WFA/WFH Untuk ASN

Selain penyesuaian jam kerja, SE tersebut membuka ruang bagi ASN untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah ketentuan tertentu. Menurut SE yang dikeluarkan pada 18 Februari 2026, kepala perangkat daerah dan biro diberi wewenang untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja bagi ASN yang masuk dalam jam kerja reguler selama Ramadan, tetapi dengan syarat bahwa pegawai tersebut tidak bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak bisa dilakukan secara daring atau melalui aplikasi resmi instansi.

Kebijakan fleksibilitas ini diatur sedemikian rupa agar ASN yang bukan penyedia layanan publik langsung tetap dapat menyelesaikan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan kondisi ibadah puasa. Kepala perangkat daerah juga dapat menerapkan fleksibilitas waktu dengan batasan, yakni paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja. Dengan demikian, pegawai ASN memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu kerja mereka selama Ramadan tanpa mengganggu tugas kedinasan yang penting dan pelayanan terhadap masyarakat.

Landasan Aturan dan Konteks Hukum

Penyesuaian ini bukan tanpa dasar hukum. Aturan jam kerja serta kemungkinan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Kedua aturan ini memberikan payung legal bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan jam kerja selama bulan suci, dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan.

Perpres 21/2023 menyatakan bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja dapat disesuaikan sehingga total jam kerja ASN memenuhi batas minimal yang ditetapkan negara bagi pegawai negeri sipil. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian waktu masuk dan pulang kerja, jumlah jam kerja efektif tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam peraturan nasional yang berlaku.

Contoh Kebijakan di Daerah Lain

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak hanya diterapkan di Jakarta. Beberapa pemerintah provinsi dan daerah juga telah mengeluarkan aturan serupa dengan pola yang menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan bahwa ASN bekerja mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat jam kerja ASN berakhir pukul 14.30 WIB. Walaupun jam masuk lebih pagi dan pulang lebih awal, total jam kerja ASN di Banten tetap sesuai dengan ketentuan minimal 35 jam per minggu sebagaimana diatur dalam surat edaran internal provinsi setempat.

Selain itu, sejumlah daerah lain seperti Jawa Barat, Depok, maupun kabupaten dan kota di luar Jakarta juga telah menyesuaikan jam kerja ASN sesuai dengan kebutuhan lokal, mempertimbangkan produktivitas serta tuntutan pelayanan publik di tengah jadwal ibadah Ramadan 1447 H.

Reaksi dan Implikasi Kebijakan

Penetapan jam kerja ASN selama Ramadan mendapat respons beragam dari internal pemerintahan maupun masyarakat umum. Sebagian ASN menyambut baik karena kebijakan tersebut memberikan kelonggaran waktu yang lebih sesuai dengan ritme ibadah puasa tanpa mengurangi kewajiban profesional mereka. Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas, kualitas pelayanan publik, maupun komitmen kehadiran ASN dalam memenuhi tugas kedinasan.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan memberikan ruang yang lebih luas untuk implementasi Work From Home atau WFA bagi ASN tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi komitmen terhadap pencapaian target kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Terkini